PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERKAM NOMOR 7 TAHUN 2024

Melalui Kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 yang di Laksanakan Oleh Dinas Pertahanan, Kepala Kampung Biatan Ilir kemudian Menyusun Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024 Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara di Lingkup Kampung Biatan Ilir di laksanakan oleh Pemerintah Kampung Biatan Ilir.
Pembahasan dan Penetapan Peraturan Kampung Tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara di Lingkup Kampung Biatan Ilir di laksanakan oleh Pemerintah Kampung Biatan Ilir.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, Danramil Biatan, Kapospol Biatan, BPK Biatan Ilir, Pemerintah Kampung Biatan Ilir dan Seluruh warga kampung Biatan Ilir. Kegiatan ini di pandu oleh Saipullah, selaku Aparatur Pemerintah Biatan Ilir yang membidangi KASI Pelayanan, yang dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan bagian penting dalam prosedur diterapkannya sebuah peraturan dilingkup Kampung.
“melalui kegiatan ini, merupakan point penting untuk rancangan peraturan yang di usulkan untuk dapat di sepakati kemudian di jaankan untuk mewujudkan tertib administrasi di wilayah kepemilikan Lahan/Tanah bagi warga kampung biatan ilir,” ungkap Saipullah
Abdul Hafid selaku Kepala Kampung Biatan Ilir dalam sambutannya mengatakan bahwa cikal bakal lahirnya rancangan peraturan kampung tentang Kepemilikan Lahan di lingkup biatan ilir itu kemudian masih banyak yang tumpeng tindih dan tidak memiliki legalitas, maka dari itu kami dari pemerintah kampung mencoba untuk membuat regulasi Tingkat kampung untuk dijadikan sebagai dasar penertiban kepemilikan lahan di lingkup Biatan ilir ssebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.
“untuk menyelesaikan masalah lahan/tanah maka kami membuat dobrakan untuk menghadirkan Peraturan Kampung terkait kepemilikan Lahan, dasar dari peraturan kampung ini yaitu Perda Kabupaten berau Nomor 5 Tahun 2019,” kata Abdul Hafid.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Biatan melalui Eko Sugiono, S.Sos yang menjabat sebgai KASI Pemerintahan Kecamatan Biatan mengungkapkan sangat mengapresiasi Kepala Kampung Biatan Ilir karena langsung menindak lanjuti kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Bumi Segah Tanjung Redeb awal Desember yang selenggarakan oleh Dinas Pertanahan Berau.
“saya sangat mengapresiasi kepala kampung biatan ilir, setelah mengikuti kegiatan Dinas Pertanahan terkait sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019, beliau langsung menindaklanjuti hasil Sosialisasi tersebut dengan menghadirkan Peraturan Kampung sebagai Upaya penertiban Administrasi Kepemilikan Lahan di Kampung Biatan Ilir,” Ulas Eko sapaan Akrabnya.
Selama aturan yang dibuat oleh kampung untuk kepentingan orang banyak maka kami sangat mendukung, kemudian untuk atyran yang di buat pada hari ini itu kemudian tidak bertabrakan dengan aturan yang diatasnya dalam hal ini peraturan bupati sampai Undang-undang, ungkap Darullah selaku Perwakilan Masyarakat saat dibuka forum tanggapan atas Rancangan Peraturan Kampung Tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara di Lingkup Kampung Biatan Ilir.
Pihak Keamanan Melalui Kapospol Biatan mengungkapkan bahwa tidak ada peraturan yang tidak dijalankan oleh Biatan Ilir, maka dengan adanya gebrakan seperti ini yaitu pembuatan Peraturan Kampung ini maka Biatan Ilir dapat mendukung dan sejalan dengan Visi Misi Polri yaitu tercapainya ketertiban perihal legalitas lahan dan tidak ada perselisihan terkait batas dan kepemilikan lahan. Tutup
Melalui Kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 yang di Laksanakan Oleh Dinas Pertahanan, Kepala Kampung Biatan Ilir kemudian Menyusun Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024 Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara di Lingkup Kampung Biatan Ilir di laksanakan oleh Pemerintah Kampung Biatan Ilir.
Pembahasan dan Penetapan Peraturan Kampung Tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara di Lingkup Kampung Biatan Ilir di laksanakan oleh Pemerintah Kampung Biatan Ilir.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Biatan, Danramil Biatan, Kapospol Biatan, BPK Biatan Ilir, Pemerintah Kampung Biatan Ilir dan Seluruh warga kampung Biatan Ilir. Kegiatan ini di pandu oleh Saipullah, selaku Aparatur Pemerintah Biatan Ilir yang membidangi KASI Pelayanan, yang dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan bagian penting dalam prosedur diterapkannya sebuah peraturan dilingkup Kampung.
“melalui kegiatan ini, merupakan point penting untuk rancangan peraturan yang di usulkan untuk dapat di sepakati kemudian di jaankan untuk mewujudkan tertib administrasi di wilayah kepemilikan Lahan/Tanah bagi warga kampung biatan ilir,” ungkap Saipullah
Abdul Hafid selaku Kepala Kampung Biatan Ilir dalam sambutannya mengatakan bahwa cikal bakal lahirnya rancangan peraturan kampung tentang Kepemilikan Lahan di lingkup biatan ilir itu kemudian masih banyak yang tumpeng tindih dan tidak memiliki legalitas, maka dari itu kami dari pemerintah kampung mencoba untuk membuat regulasi Tingkat kampung untuk dijadikan sebagai dasar penertiban kepemilikan lahan di lingkup Biatan ilir ssebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.
“untuk menyelesaikan masalah lahan/tanah maka kami membuat dobrakan untuk menghadirkan Peraturan Kampung terkait kepemilikan Lahan, dasar dari peraturan kampung ini yaitu Perda Kabupaten berau Nomor 5 Tahun 2019,” kata Abdul Hafid.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Biatan melalui Eko Sugiono, S.Sos yang menjabat sebgai KASI Pemerintahan Kecamatan Biatan mengungkapkan sangat mengapresiasi Kepala Kampung Biatan Ilir karena langsung menindak lanjuti kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotem Bumi Segah Tanjung Redeb awal Desember yang selenggarakan oleh Dinas Pertanahan Berau.
“saya sangat mengapresiasi kepala kampung biatan ilir, setelah mengikuti kegiatan Dinas Pertanahan terkait sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019, beliau langsung menindaklanjuti hasil Sosialisasi tersebut dengan menghadirkan Peraturan Kampung sebagai Upaya penertiban Administrasi Kepemilikan Lahan di Kampung Biatan Ilir,” Ulas Eko sapaan Akrabnya.
Selama aturan yang dibuat oleh kampung untuk kepentingan orang banyak maka kami sangat mendukung, kemudian untuk atyran yang di buat pada hari ini itu kemudian tidak bertabrakan dengan aturan yang diatasnya dalam hal ini peraturan bupati sampai Undang-undang, ungkap Darullah selaku Perwakilan Masyarakat saat dibuka forum tanggapan atas Rancangan Peraturan Kampung Tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara di Lingkup Kampung Biatan Ilir.
Pihak Keamanan Melalui Kapospol Biatan mengungkapkan bahwa tidak ada peraturan yang tidak dijalankan oleh Biatan Ilir, maka dengan adanya gebrakan seperti ini yaitu pembuatan Peraturan Kampung ini maka Biatan Ilir dapat mendukung dan sejalan dengan Visi Misi Polri yaitu tercapainya ketertiban perihal legalitas lahan dan tidak ada perselisihan terkait batas dan kepemilikan lahan. MUJ

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin